World Intellectual Property Organization (WIPO) mempercayai bahwa Kekayaan Intelektual (KI) berasal dari semua orang dan relevan dalam semua waktu dan budaya, dan bahwa secara historis Kekayaan Intelektual (KI) telah memberikan konstribusi terhadap kemajuan masyarakat. Kekayaan Intelektual (KI) merupakan kekuatan yang dapat digunakan untuk memperkaya kehidupan seseorang dan masa depan suatu bangsa secara material, budaya dan sosial. Beragam cara baru yang bersifat inventif dalam manufaktur telah memicu industrialisasi berskala besar yang diikuti oleh fenomena pertumbuhan kota yang pesat, perluasan jaringan kereta api, penanaman modal, perkembangan perdagangan antar samudra. Bentuk-bentuk ideal baru dalam industrialisasi, tumbuhnya pemerintahan terpusat yang kuat, dan rasa nasionalisme yang kuat, mengakibatkan banyak negara membuat sistem hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang modern.
Sistem Kekayaan Intelektual (KI) yang bersifat International juga berawal pada waktu itu dengan disepakatinya dua traktat/perjanjian Kekayaan Intelektual (KI) yang fundamental yaitu Paris Convention for the Protection of Industri Property (Konvensi Paris) pada tahun 1883 dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Konvensi Bern) pada tahun 1886.
Pemikiran yang mendasari Kekayaan Intelektual (KI) sepanjang sejarahnya adalah bahwa pengakuan dan penghargaan yang dikaitkan dengan kepemilikan penemuan dan karya kreatif merangsang kegiatan inventif dan kreatif lebih lanjut yang pada gilirannya akan merangsang pertumbuhan ekonomi. Rangkaian kesatuan dari Masalah → Ilmu Pengetahuan → Imajinasi → Inovasi → KI → Pemecahan, dalam bentuk produk, berlanjut sebagai sebuah alat pemacu pertumbuhan ekonomi.
WIPO bekerja untuk meningkatkan kesadaran pada semua tingkat, mengenai nilai Kekayaan Intelektual (KI) dan pengaruh positif yang potensial yang dapat diberikan Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat. Kesadaran terhadap potensi Kekayaan Intelektual (KI) sebagai sumber ekonomi, sosial dan dinamisme budaya akan memastikan bahwa:
- Aparat dan lembaga-lembaga pemerintah merumuskan kebijakan-kebijakan dan program-program menajemen dan administratif mereka denagn pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaaan dan menghormati HKI;
- Sektor swasta, mulai dari UKM hingga industri multinasiona, memanfaatkan nilai dari aset-aset KI-nya dan menyadari nilai dari penegakkan hukum HKI dalam industri dan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan yang semakin meningkat;
- Masyarakat mengerti/memahami/ keuntungan-keuntungan dari pembelian barang-barang dan jasa-jasa asli/sah, yang dengan demikian mendorong industri-industri lokal dan meningkatkan pendapatan dari pajak.
Kebijakan-kebijakan tersebut dapat dimulai dengan:
- Melakukan suatu audit/pemeriksaan Kekayaan Intelektual (KI) untuk menilai status aset-aset Kekayaan Intelektual (KI) yang ada saat ini;
- Mempersiapkan suatu strategi Kekayaan Intelektual (KI) nasional yang terpadu dengan kebijakan-kebijakan di bidang ilmu pengetahuan, ekonomi, dan pendidikan;
- Memberikan insentif dan penghargaan bagi para penemu dan pencipta, dan juga bagi masyarakat dan organisasi-organisasi kolektif yang mengembangkan dan menggunakan aset-aset Kekayaan Intelektual (KI).
Perhatian harus diberikan pada semua unsur-unsur yang diperlukan untuk menciptakan lahan yang subur dan menunjang pertumbuhan sebuah budaya Kekayaan Intelektual (KI), pengembangan sumber daya manusia, pendidikan, pemasaran, kantor dan administrasi HKI yang muktahir, keterlibatan organisasi-organisasi masyarakat yang berhubungan dengan pemerintah, promosi mengenai inovasi, budaya dan Kekayaan Intelektual (KI) pada universitas-universitas serta pusat-pusat penelitian, program-program untuk pengembangan keahlian-keahlian praktis seperti pemberian lisensi, penyusunan dan perancangan undang-undang, dan penegakkan hukum yang efektif.
Kekayaan Intelektual (KI) merupakan penerapan komersil dari inovasi dan kreatifitas untuk meningkatkan dan memperkaya kehidupan kita baik pada tingkat praktis maupun tingkat budaya. Kekayaan Intektual (KI) bersifat memperdayakan karena mendukung dan memberikan penghargaan kepada pencipta dan inventor, merangsang pertumbuhan ekonomi dan memajukan pengembangan sumber daya manusia.
Kekayaan Intelektual (KI) merupakan suatu sumber yang tersedia untuk semua manusia. Salah satu tantangan utama WIPO adalah membantu negara-negara anggota dalam mengembangkan dan menggunakan perangkat untuk menggali sumber tersebut dan menggunakan Kekayaan Intelektual (KI) bagi kemaslahatan negara-negara mereka.
Kekayaan Intelektual (KI) hanya dapat maju pesat dalam budaya yang sepenuhnya memahami dan menerima pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) serta melindunginya dengan undang-undang yang ditegakkan dan sungguh-sungguh. Misi WIPO akan terus berlanjut demi tercapainya perlindungan dan penegakkan Kekayaan Intelektual (KI) yang kuat untuk memastikan kelangsungan hidup.
No comments:
Post a Comment